Secara
historis dan sosio-kultural pembangunan bangsa dan pembangunan karakter (nation and character building) merupakan
komitmen yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia.
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan salah satu bidang yang mengemban misi nasional
mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor value-education menjadi wahana yang
sangat strategis untuk mengembangkan karakter bangsa, baik melalui strategi
intervensi dalam kegiatan kurikuler maupun dalam proses habituasi melalui
berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
Untuk
dapat melaksanakan misi tersebut maka pendidikan kewarganegaraan harus
diperkuat agar menjadi powerfull learning area, yakni bermakna (meaningful), terintegrasi (integrated), berbasis nilai (value-based), menantang (challenging), dan mengaktifkan (activating).
A. Pengertian
Pendidikan
merupakan upaya sadar suatu masyarakat dan juga Negara untuk menjadikan dirinya
lebih berpengetahuan, lebih cakap dalam berketerampilan, dan lebih beradab
dalam bertingkah laku. Kewarganegaraan adalah segala hal yang menyangkut
bangsa, Negara, dan hubungan antara Negara dengan warganya. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan adalah upaya
sadar bangsa dan Negara untuk memberikan pengetahuan mengenai hubungan antara
konsep-konsep dalam paradigm negara kepada seluruh warga Negara.
Menurut
disiplin psikologi dan antropologi tidak dikenal istilah karakter bangsa, yang
ada adalah karakter manusia Indonesia. Namun jika memperhatikan konsep karakter
sosial dari Eric Fromm kita dapat mengambil analogi bahwa karakter bangsa itu
ada. Karakter sosial dipopulerkan oleh Eric Fromm yang mengacu kepada struktur
karakter atau perilaku umum yang dimiliki suatu kelas sosial atau suatu
masyarakat, yang menjadi syarat-syarat dan harapan-harapan agar orang-orang
yang dapat berfungsi dan beradaptasi dalam masyarakat tersebut. Sekalipun
setiap individu mempunyai karakter pribadi mereka memiliki elemen-elemen
kepribadian tertentu yang sama-sama diharapkan sama.
B. Pentingya
Membangun karakter bangsa
Pembangunan
bangsa dan pembangunan karakter (nation
and character building) merupakan dua hal utama yang perlu dilakukan bangsa
Indonesia agar dapat mempertahankan eksistensinya. Keduanya ibarat dua sisi
mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Pembangunan bangsa
harus berbarengan dengan pembangunan
karakter demikian pula sebaliknya. Hal ini tersirat dalam syair lagu kebangsaan
kita “bangunlah jiwanya bangunlah
badannya untuk Indonesia Raya”. Membangun jiwa adalah membangun karakter
manusia dan bangsa. Inti karakter adalah kebajikan (goodness) dalam arti berfikir baik (thinking good), berperasaan baik (feeling good), dan berperilaku baik (behaving good). Dengan demikian karakter itu akan tampak pada
kesatuan pikiran, perasaan, dan perbuatan yang baik dari bangsa Indonesia.[1]
Secara
umum konsep karakter meliputi beberapa bagian, diantaranya:
1) Karakter
Individual
Yaitu
nilai-nilai kebajikan yang terdapat dalam diri seseorang dan terimplementasi
dalam perilaku seseorang. Secara psikologis karakter individu dimaknai sebagai
hasil keterpaduan dari empat bagian, yaitu olah hati, olah piker, olah raga,
olah rasa dan olah karsa.
Olah hati
berkenaan dengan perasaan, sikap dan keyakinan/keimanan menghasilkan karakter jujur dan bertanggungjawab. Olah pikir berkenaan dengan proses nalar
guna mencari dan menggunakan pengetahuan secara kritis, kreatif dan inovatif
menghasilkan pribadi cerdas. Olah raga berkenaan proses persepsi,
kesiapan, peniruan dan penciptaan aktivitas baru disertai sportifitas
menghasilkan sikap bersih dan sehat. Olah rasa dan karsa berkenaan dengan
kemauan dan kreatifitas yang tercermin dalam kepedulian, citra, dan penciptaan
kebaruan menghasilkan kepedulian dan
kreatifitas. Dengan demikian terdapat enam karakter utama dari seorang
individu yakni jujur, bertanggung jawab,
cerdas, bersih, sehat, peduli, dan
kreatif.
2) Karakter
Privat dan Karakter Publik
Karakter privat
meliputi tanggung jawab moral, disiplin diri dan penghargaan terhadap harkat
dan martabat manusia dari setiap individu. Karakter
publik meliputi kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, mengindahkan
aturan, berpikir kritis, kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromi
dengan orang lain.
Secara
singkat karakter privat dan publik dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a) Menjadi
anggota masyarakat yang independen
Karakter
ini meliputi kesadaran secara pribadi untuk bertanggungjawab sesuai ketentuan,
bukan karena keterpaksaan atau pengawasan dari luar.
b) Memenuhi
tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik
Tanggung
jawab ini meliputi memelihara/menjaga diri, memberi nafkah dan merawat
keluarga, mengasuh dan mendidik anak, menggunakan hak pilih dalam pemilu,
membayar pajak dan melakukan tugas sesuai dengan bakat masing-masing.
c) Menghormati
harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu
Menghormati
orang lain berarti mendengarkan pendapat, bersikap sopan dan menghargai hak dan
kewajiban mereka sebagai sesame warga Negara.
d) Berpartisapasi
dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara efektif dan bijaksana.
C. Karakter
Bangsa Indonesia Berdasarkan nilai-nilai Pancasila
Karakter
bangsa Indonesia akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang
unik, baik yang tercermin dalam kesadaran, pemahaman, dan perilaku berbangsa
dan bernegara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945 dan
komitmen terhadap NKRI.
Berikut
ini merupakan karakter bangsa Indonesia yang dijiwai kelima sila pancasila
secara utuh dan komprehensif:
1) Bangsa
yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Berketuhanan
Yang Maha Esa adalah bentuk kesadaran dan perilaku iman dan takwa serta akhlak
mulia sebagai karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter Berketuhanan
Yang Maha Esa tercermin antara lain hormat dan bekerjasama antara pemeluk agama
dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu dan tidak memaksakan agama dan
kepercayaannya kepada orang lain.
2) Bangsa
yang Menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sikap
dan perilaku menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab diwujudkan
dalam perilaku hormat-menghormati antar warga negara sebagai karakteristik
pribadi bangsa Indonesia. Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain
dalam pengakuan atas persamaan dan derajat, hak, dan kewajiban, saling
mencintai, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
3) Bangsa
yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Karakter
seseorang tercermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan,
dan keselamatan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan, rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan negara serta menjunjung tinggi bahasa Indonesia.
4) Bangsa
yang Demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Karakter
kerakyatan seseorang tercermin dalam perilaku yang mengutamakan kepentingan
masyarakat dan Negara, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan bersama, dan
dapat mengambil keputusan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5) Bangsa
yang Mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan
Karakter
keadilan social seseorang tercermin antara lain dalam perbuatan yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil,
menjaga keharmonisan antara hak dan kewajiban, hormat terhadap orang lain dan
menghargai orang lain.
Pancasila
sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam
keutuhannya dengan pembukaan UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensi-dimensi
yang melekat padanya, yaitu dimensi realitasnya, dimensi idealitas, dan dimensi
fleksibilitas.
Dimensi realitas
dalam arti nilai yang terkandung didalamnya dikonkretkan sebagai cerminan
objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dimensi Idealitas dalam arti idealism yang terkandung didalamnya
bukanlah sekedar otopi tanpa makna, melainkan diobjektifkan sebagai sebuah kata
kerja untuk menggairahkan masyarakat dan terutama para penyelenggara Negara
menuju hari esok yang lebih baik. Sedangkan dimensi
fleksibilitas dalam arti pancasila bukan barang yang beku, dogmatis dan
sudah selesai. Pancasila terbuka bagi tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan
zaman yang terus berubah.
D. Peran
pendidikan kewarganegaraan dalam pembangunan karakter
Komitmen
nasional tentang perlunya pendidikan karakter tertuang dalam undang-undang yang
dinyatakan bahwa “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
[2]
Anak adalah warganegara hipotetik, yakni warganegara yang “belum jadi” karena masih harus dididik menjadi warganegara dewasa
yang sadar akan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu masyarakat sangat
mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik
dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya.
Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan
demokrasi konstitusional. Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah
diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami.
Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi
perhatian utama. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warga
negara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik. Demokrasi dipelihara oleh
warganegara yang mempunyai pengetahuan, kemampuan dan karakter yang dibutuhkan.
Sampai saat ini Pendidikan Kewarganegaraan sudah
menjadi bagian inheren dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education”. Konfigurasi
atau kerangka sistemik Pendidikan Kewarganegaraan dibangun atas dasar paradigma
sebagai berikut:
1. Pendidikan
kewarganegaraan secara kurikuler
dirancang sebagai subjek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan
potensi individu agar menjadi warga Negara Indonesia yang berakhlak mulia,
cerdas, partisipatif, dan bertanggungjawab.
2. Pendidikan
kewarganegaraan secara teoretik
dirancang sebagai subjek pembelajaran yang memuat dimensi-dimensi kognitif,
afektif, dan psikomotorik yang bersifat konfluen
atau saling terintegrasi dalam konteks substansi ide, nilai, konsep, dan moral
pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela negara.
3. Pendidikan
kewarganegaraan secara programatik dirancang
sebagai subjek pembelajaran yang menekankan pada isi yang mengusung nilai-nilai
dan pengalaman belajar dalam bentuk berbagai perilaku yang perlu diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari dan merupakan tuntunan hidup bagi warga Negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Jadi dengan adanya pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan hendaknya dapat mempersiapkan para peserta didik untuk menjadi
warga negara yang baik dan cakap karakter, berakhlak mulia, cerdas,
partisipatif, dan bertanggung jawab.
Selain itu adapun yang menjadi tujuan utama dari
pendidikan kewarganegaraan itu adalah sebagai berikut:[3]
1) Menghasilkan
mahasiswa yang berfikir analitis dan kritis terhadap setiap kebijakan dan
tindakan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
2) Membentuk
kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan
politik di ingkat local, nasional, maupun lokal.
3) Menjadikan
warga negara yang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
4) Mengembangkan
kultur demokrasi, dan
5) Membentuk
warga Negara yang Pancasilais.
KESIMPULAN
Pendidikan kewarganegaraan merupakan
upaya sadar bangsa dan negara untuk memberikan pengetahuan mengenai hubungan
antara konsep-konsep dalam paradigma negara kepada seluruh warga negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok
program dan pola pembelajaran yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja,
melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan
psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut pendidikan kewarganegaraan juga
harus mengembangkan pendidikan nilai.
Tujuan
utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1) Menghasilkan
mahasiswa yang berfikir analitis dan kritis terhadap setiap kebijakan dan
tindakan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
2) Membentuk
kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan
politik di ingkat local, nasional, maupun lokal.
3) Menjadikan
warga negara yang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
4) Mengembangkan
kultur demokrasi, dan
5) Membentuk
warga Negara yang Pancasilais.
DAFTAR PUSTAKA
Budimansyah, Dasim. Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Membangun Karakter Bangsa (Bandung: Widya Aksara Press). 2010.
Kresna, Aryaning Arya. Etika dan Tertib Hidup Berwarga Negara:
Sebagai Mata Kuliah di Perguruan Tinggi (Jakarta: Salemba). 2010.
Winarno. Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah
di Perguruan Tinggi (Jakarta: Bumi Aksara). 2007.
Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 3.
file:///C:/Users/ARIFBATATSA/Downloads/tujuan-dan-fungsi-pendidikan.html,
diakses pada hari Jum’at, 19 Oktober 2012, pukul 14:30 WIB.
[1]
Dasim Budimansyah, Penguatan Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Membangun Karakter Bangsa (Bandung: Widya Aksara
Press), 2010, hlm 1.
[2]
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3.
[3]
Aryaning Arya Kresna, Etika dan Tertib
Hidup Berwarga Negara: Sebagai Mata Kuliah di Perguruan Tinggi (Jakarta:
Salemba), 2010, hlm 3.
0 comments:
Post a Comment